Penetapan UMP OKU Masih Tunggu SK Gubernur
BATURAJA, TL - Pemerintah Kabupaten OKU belum menetapkan besaran upah minimum Kabupaten. Sebab, pihaknya masih menunggu ketetapan upah minimum provinsi (UMP) yang disetujui oleh Gubernur Sumsel.“Biasanya November baru ditetapkan UMP oleh Gubernur. Tapi, berlakunya per Januari. Setelah ditetapkan, kami akan mengikutinya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja OKU, Ipan Saputra, Selasa (31/10).
Dia menambahkan, Kabupaten OKU sendiri belum menetapkan UMK. Lantaran belum memiliki dewan pengupahan. Yang terdiri dari unsur serikat buruh, pemerintrah dan persatuan pengusaha.
Sehingga, untuk menetapkan upah minimum masih mengikuti UMP. Tahun lalu, UMP di OKU sebesar kisaran Rp2.388.000 perbulan. “Untuk 2018 berapa besaran UMP kami belum tahu. Berapa besaran yang ditetapkan Gubernur, itu yang kami ikuti,” sambungnya.
Menurutnya, bagi daerah yang belum menetapkan UMK, setiap tahunnya diminta pemerintah Provinsi untuk melakukan survei harga. Hasilnya dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk dijadikan acuan penetapan UMP.
Ketua Harian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Herman Sawiran mengatakan pihanya menyambut baik rencana pemerintah provinsi Sumsel akanmenaikan upah pekerja. Namun, pihaknya berharap kenaikan bisa lebih tinggi lagi.
Sebab, standar minimum upah pekerja dalam satu bulannya minimal Rp3 juta. Itu melihat harga kebutuhan saat ini naik tinggi. “Saat ini, dalam satu hari mengeluarkan Rp100 hari untuk biaya hidup dalam satu keluarga sudah sangat minim. Untuk itu, kami berharap kebijakan Gubernur,” pungkas Herman.
Posting Komentar