News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menang hanya selisih 658 suara, Paslon 02 lebih unggul dari Paslon 01.

Menang hanya selisih 658 suara, Paslon 02 lebih unggul dari Paslon 01.


Pali - Matametro.com , Setelah sukses menggelar menggelar pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 , kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil ini Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 di tingkat Kabupaten PALI.

Perekapan surat suara dari lima kecamatan yaitu Talang Ubi, Abab Penukal, Penukal Utara dan Tanah Abang, berlangsung di sekertariat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI Jalan Golf Permai, Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi. Selasa, (15/12/20).

Dalam rapat pleno hasil penetapan suara tersebut Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) memperoleh suara 51205, sedang kan paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) memperoleh suara 51863, total suara sah 103068, selisih nya 658.

Dengan selesainya rapat pleno ini KPU PALI akan menunggu petunjuk Mahkamah Konstitusi (MK),Terkait jadwal penetapan calon terpilih dalam tiga hari kedepan. Apakah ada pihak yang mengajukan sengketa atau gugatan terhadap hasil perolehan suara atau pun kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada di PALI.



Sementara itu saksi dari paslon 01 DH-DS tidak menandatangani karna merasa keberatan dan tidak menerima hasil dari Rekapitulasi hari ini.

Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan memang benar saksi paslon 01 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hari ini.

“Dengan tidak ada nya penandatanganan ini tetap sah, mereka menyatakan keberatan dengan hasil perolehan suara ini,dan mereka akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah konstitusi,” ujar nya.

Terkait hal tersebut upaya hukum paslon 01 untuk menindaklanjuti hal ini tidak ada yang melarang, tetapi ada batasan waktu yang harus di ingat.

“Pada prinsipnya ada waktu 3 hari dari hari penetapan ini,jika tidak gugatan atau registrasi di MK maka kami akan menetapkan calon terpilih,” tandas sunario.

Upaya yang sudah di persiapkan oleh KPU Kabupaten PALI jika akan ada registrasi ke MK.

“Kita melihat apa yang mereka lakukan terkait dengan upaya hukum mereka untuk saat ini kita masi menunggu,” kata Ketau KPU Kabupaten PALI ini.

Lanjut Sunario, juga menyebutkan seusai rapat pleno mengatakan bahwa berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing kecamatan, paslon nomor urut 02 unggul atas paslon nomor urut 01 dengan selisih suara sebesar 658.

Selain itu, target partisipasi pemilih KPU Kabupaten PALI tercapai dengan jumlah warga yang memilih sebesar 104.730.

“Artinya jika di persentase, partisipasi pemilih diangka lebih kurang 80% dari jumlah DPT sebesar 129.849. Serta kami sampaikan juga bahwa surat suara tidak sah sebanyak 1.662,” jelasnya.

Di tempat yang sama ketua Bawaslu kabupaten PALI, Heru Muharam melalui, komisioner divisi SDM Basrul, SAp mengatakan bahwa untuk adanya indikasi pelanggaran kampanye seperti pihaknya dalam waktu dekat akan mendalaminya.

“Yang pasti, apakah benar disini terjadi pelanggaran kampanye baik itu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik dari penyelenggara, akan didalami terlebih dahulu. Tegasnya (S).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar