News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PT. BGP dan Warga Bahas Ulang Kompensasi Survei Seismik 3D Peony di PALI.

PT. BGP dan Warga Bahas Ulang Kompensasi Survei Seismik 3D Peony di PALI.

PALI - Matametro.com. Sejumlah warga dari Dusun VIII, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, meminta perhitungan ganti rugi atau kompensasi kegiatan Survei Seismik 3D Peony dilakukan kembali. Permintaan itu disampaikan dalam musyawarah ulang bersama pihak PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia, Selasa (29/09/26).

Musyawarah ulang dan sosialisasi tersebut digelar di Balai Desa Talang Akar mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan dihadiri Kepala DPMD PALI Drs Saprioma, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, Danramil 0404-03 Talang Ubi Kapten Czi Soejarwo, Camat Talang Ubi Atmo Maryono, serta perwakilan Pemkab PALI dan PT. BGP.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan, musyawarah digelar menindaklanjuti surat keberatan warga Dusun VIII tertanggal 18 September 2026 terkait besaran dan mekanisme pemberian ganti rugi atau kompensasi kegiatan seismik.

“Musyawarah ulang ini menindaklanjuti keberatan masyarakat terkait besaran dan mekanisme ganti rugi atau kompensasi. Masyarakat meminta dilakukan perhitungan kembali terhadap tanaman, lahan dan objek lainnya yang terdampak kegiatan seismik,” kata Ardiansyah.

Dalam musyawarah, warga juga meminta agar apabila nantinya terdapat perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pembayaran, kompensasi dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Warga juga meminta adanya kesamaan besaran pembayaran dengan desa lain yang terdampak Survei Seismik 3D Peony.

Selain itu, masyarakat meminta hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara secara tertulis dan ditandatangani pihak PT BGP.


Pihak PT. BGP menyampaikan bahwa hingga musyawarah berlangsung, mereka belum menerima pemberitahuan mengenai adanya perubahan atau pergantian Pergub yang menjadi dasar perhitungan kompensasi. Pergub yang selama ini digunakan disebut masih menjadi dasar perhitungan.

“Pihak PT. BGP menyampaikan bahwa Pergub yang selama ini digunakan masih berlaku dan menjadi dasar perhitungan ganti rugi atau kompensasi,” ujar Ardiansyah.

Dalam musyawarah tersebut, PT. BGP juga menyetujui permintaan masyarakat terkait mekanisme dan besaran pembayaran, kesamaan dengan desa lain yang terdampak, serta menuangkan hasil kesepakatan dalam berita acara tertulis. (red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar