News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

99 Koperasi di OKU Dibubarkan. Apa Pasal?

99 Koperasi di OKU Dibubarkan. Apa Pasal?

BATURAJA-Sebanyak 99 koperasi dari 378 koperasi yang ada di OKU dibubarkan pemerintah pusat. Yakni Kementerian Koperasi dan UKM. Hal itu disebabkan, salahsatunya lantaran koperasi tersebut tidak aktif minimal dua tahun berturut-turut.
         
 “Surat keputusan Menteri sudah terbit sejak akhir 2016 lalu,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM OKU, Joni Amran melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Suherman, Selasa (17/10).

Sebenarnya, lanjutnya ada 108 koperasi yang tidak aktif di OKU. Namun, setelah dilakukan revisi, kemudian keluar kesimpulan 99 koperasi yang layak dibubarkan. Agar tidak menimbulkan permasalahan. “Dan secara internal, koperasi sudah membubarkan diri,” ungkapnya.

Sementara, sembilan koperasi lainnya belum dibubarkan. Karena atas dasar pertimbangan, koperasi tersebut diharapkan bisa diaktifkan kembali. Serta permintaan pengurus agar koperasi tersebut tidak dibubarkan.

“Koperasi tersebut juga ada potensi jika diaktifkan. Dasar itulah yang membuat koperasi tersebut tidak dibubarkan,” sambungnya.

Dari 99 koperasi yang dibubarkan, lanjutnya mayoritas koperasi serba usaha. Yang rata-rata beroperasi di Kecamatan Baturaja Timur. Kemudian ada juga Koperasi Unit Desa (KUD) yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten OKU.

Menurutnya, faktor koperasi banyak yang tidak aktif karena beberapa hal. Diantaranya, pembubaran atau penggabungan SKPD. Kemudian tidak memiliki usaha. Partisipasi anggota semakin rendah.

 “Baik kewajiban maupun pemanfaatan koperasi,” ungkapnya.

Koperasi sendiri bisa dibubarkan oleh internal. Maupun oleh pemerintah. Pemerintah bisa membubarkan koperasi karena beberapa hal.

Seperti, koperasi tidak melaksanakan kegiatan selama dua tahun berturut-turut sejak berdiri.
Kemudian, koperasi aktif dan mempunyai kegiatan. Tapi dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan rapat anggota. “Serta koperasi melakukan usaha yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar