News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkot Prabumulih Wacanakan Penurunan Tarif BPHTB

Pemkot Prabumulih Wacanakan Penurunan Tarif BPHTB

PRABUMULIH, TL - Guna mencegah konflik lahan serta mempermudah warga dalam mendapatkan legalitas atas tanah dan bangunan, pemerintah kota (pemkot) Prabumulih berencana akan menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Rencana ini disampaikan langsung Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM di hadapan anggota DPRD Prabumulih saat Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Perda APBD Perubahan Kota Prabumulih 2017, kemarin (27/9). 

Orang nomor satu di Bumi Seinggok Sepemunyian ini mengungkapkan diturunkannya tarif BPHTB untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. "Prabumulih tahun ini kebagian jatah Prona sebanyak 6 ribu bidang tanah. Namun, program ini kurang mendapat minat karena pemilik lahan harus membayar biaya BPHTB yang cukup besar," ujar Ridho. 

Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini menyampaikan dengan kondisi ekonomi yang mengalami kelesuan saat ini, kemampuan masyarakat untuk mengeluarkan dana mengurus sertifikat tanah juga ikut berkurang. "Kami masih mengkaji juga nilai tanah berapa yang akan dibebaskan BPHTBnya. Apakah dibawah Rp 300 juta atau diatas itu lagi. Hanya saja, kami harus menyampaikan ke DPRD agar tidak terlalu mematok besar pendapatan dari BPHTB di tahun mendatang," katanya. 

Penurunan tarif BPHTB tersebut tentunya bakal menimbulkan polemik. Sebab, yang bakal diuntungkan tidak hanya warga kurang mampu saja tapi juga masyarakat menengah keatas. Terkait hal itu, politisi Partai Golkar ini tidak terlalu mempermasalahkannya. 

"Terpenting sekarang, bagaimana membuat seluruh lahan yang ada di Prabumulih memiliki legalitas. Jadi walaupun ada orang mampu yang terkena kebijakan saya rasa tidak jadi soal. Tapi, kami masih kaji dulu mana yang terbaik," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Prabumulih, H Jauhar Fahri SE Ak CA mengatakan rencana penurunan tarif BPHTB sudah memiliki payung hukum melalui surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri. "SKB tersebut memutuskan jika tarif BPHTB bisa diturunkan," ungkap Jauhar. 

Lebih jauh dijelaskan Jauhar, UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur tarif BPHTB juga hanya menyebut angka maksimal. "Kan di undang-undang maksimal 5 persen. Jadi bisa minimal dibawahnya," pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar