News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komisioner KPU Prabumulih Serahkan Surat Pengunduran Diri

Komisioner KPU Prabumulih Serahkan Surat Pengunduran Diri

PRABUMULIH, TL - Bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdaftar juga sebagai pengurus atau anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), maka diwajibkan untuk memilih salah satunya. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017.

Ketua KPUD Kota Prabumulih, M Takhyul, SIP menyebutkan, sebagai bentuk tindaklanjut dari keputusan tersebut. Pihaknya telah meminta kepada anggota atau komisioner KPU yang masih menjadi pengurus Ormas untuk mengundurkan diri.

"Ya, ada satu komisioner kita, pak Wawan yang menjadi pengurus Ormas Pemuda Panca Marga (PPM), dan kita telah minta kepadanya untuk keluar dari pengurus Ormas itu. Kalau tidak,  tinggal pilih mau jadi komisioner atau pengurus Ormas, karena sudah jelas larangannya," tegas Takhyul, ketika dikonfirmasi  Senin (13/11/2017).

Dia mengatakan, jika komisioner yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan mundur dari kepengurusan Ormas tersebut, dan tinggal menunggu surat pemberhentian dari pengurus provinsi.

"Diaturannya sudah jelas, keluarnya anggota dari organisasi harus dibuktikan dengan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. Untuk pak Wawan, surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani dan sedang diajukan, tinggal menunggu surat pemberhentiannya keluar," terangnya.

Sementara itu, Wawan Irawan, Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Kota Prabumulih menjelaskan, jika PPM adalah wadah para anak-anak pejuang atau veteran. Maka secara otomatis, kalau orang tuanya seorang pejuang atau veteran maka anak-anaknya anggota PPM.

Namun kata dia, dengan adanya larangan anggota atau komisioner KPU harus bersih dari organisasi lain, maka dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri dan meninggalkan posisinya sebagai wakil ketua umum (Wadan Resimen) di PPM Kota Prabumulih priode 2016-2020.

Sebab, kata Wawan, di UU Nomor 7 tahun 2017 mengamanatkan, bahwa anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota harus mengundurkan diri dari anggota Ormas yang ada, dan ditindaklanjuti dengan surat KPU RI Nomor 666 tangal 7 November 2017, perihal pengunduran diri dari kepengurusan Ormas paling lambat 30 hari atau hingga Desember 2017. 

"Untuk itu, saya sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri per tanggal 9 November lalu, dan telah diserahkan dan diterima Ketua PPM Prabumulih, Edi Eduardi Hosen. Tinggal menunggu surat pemberhentiannya dari PPM Sumsel," bebernya seraya menegaskan, sebagai Komisioner KPU dirinya telah mematuhi aturan yang ditetapkan tersebut.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar