News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hari Bakti Adhyaksa ke 61, Kejari PALI Segera Lanjutan Proses Tiga Tersangka kasus Normalisasi Sungai Abab.

Hari Bakti Adhyaksa ke 61, Kejari PALI Segera Lanjutan Proses Tiga Tersangka kasus Normalisasi Sungai Abab.


PALI - Marametro.id. Hari Peringatan Bakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri( Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) Melakukan Ziarah Kemakam Pahlawan yang berletak di Pahlawan Keluruhan Talang Ubi Selatan, Kamis (22/7/2021).


Dari Pantauan Media ini di lapangan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH, MH. berziarah didampingi dengan seluruh pegawai dari lingkup kejari, tabur bunga dan Ziarah tersebut dilakukan pada pagi hari pukul 07:00 WIB.


Dikatakan Kajari PALI , Agung Arifianto SH MH Bahwa Ziarah kemakam pahlawan ini dalam bentuk hari bakti Adhyksa ke 61, tak kalah penting juga dirinya menggelar Pers Realase terkait pencapaian kejari selama tahun 2021.


"Program kerja seratus hari kemarin telah mengungkap kasus normalisasi Sungai Abab dan sejauh ini kita  telah menetapkan tiga tersangka." ungkap Agung.


Lebih lanjut Agung Menjelaskan bahwa pihak nya telah mendapat hitungan kerugian negara atas kasus normalisasi Sungai  Abab sebesar RP 3.543.731.715,62.


"Sudah ada titipan uang untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sisanya kita bebankan kepada tiga orang tersangka. Apabila hingga proses persidangan belum juga dikembalikan, maka kita akan cari aset mereka (tiga tersangka) kemudian untuk disita. Untuk penahanan tiga tersangka, tunggu saja tanggal mainnya,"tukas dia.


Selain lakukan penyidikan kasus normalisasi sungai Abab, Kajari PALI ini  juga menyebut tengah melakukan penyelidikan kasus pengelolaan angaran Setwan tahun 2020 dan penuntutan dugaan penyalahgunaan anggaran di Setwan tahun 2017 dan telah menetapkan terdakwa AF kurungan penjara 15 tahun dan mantan bandahara Sekwan, Mujarab 7,5 tahun penjara. 


"Juga tuntutan pada kasus di SMPN 5 kecamatan Penukal dengan tiga orang terdakwa diganjar masing-masing 1 tahun penjara dan telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta lebih," tandas kajari.


Pada Seksi Perdata dan tata usaha negara, Agung Arifianto menyatakan telah menandatangani MoU dengan Dinas Pendidikan dan DPMD. Serta sampai Juli 2021, JPN telah mengeluarkan 58 surat kuasa khusus serta berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 2 M lebih dan  dari pembayaran Galian C sebesar Rp 29 M.


"Kita juga telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 100 M lebih, karena menang dalam gugatan perkara covid-19, dimana Pemkab PALI digugat sebesar Rp 100 M. Pada Seksi Pidum, masuk SPDP 137 perkara, yang menonjol kasus 363 dan Narkoba,"tutupnya. (Snd).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar