Sat Narkoba Polres OKU Timur Bekuk Pengedar Sabu
MARTAPURA, TL - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk salah seorang tersang pengedar Narkoba bernama Suwarman (37) Warga Desa Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Lampung, Selasa (10/10/2017) sekitar pukul 16.30 wib. Penangkapan sendiri dilakukan di Jalan Lintas Komering Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I OKU Timur.
Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,64 gram sabu yang dibungkus klip bening. Selain itu polisi juga mengamankan tiga paket pil ekstasi warna pink logo U dengan jumlah 27 butir.
Informasi yang dapat dihimpun, penangkapan bermula ketika Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika jenis sabu dan pil extasy ke Daerah Ogan Komering Ilir (OKI).
Mendapati informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lintas Komering Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I dan ditemukan 1(satu) paket sabu yang dibungkus dengan klip plastik bening seberat 10,64 gram dan 3 (tiga) paket pil extasy warna pink logo U dengan total 27 butir yg ditemukan di dalam tas hitam yang di bawa oleh tersangka.
"Nilai narkoba yang dibawa tersangka 9 juta untuk jenis sabu-sabu, dan 6 juta untuk nilai esktasinya," kata Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji Sik MH melalui Kasatnarkoba AKP Firniyanto kepada wartawan. Narkoba tersebut kata Kasat yang baru menjabat beberapa bulan di polres OKU timur ini menjelaskan jika barang haram tersebut hendak dijualnya di OKI
"Dugaan kita sementara ini tersangka adalah pengedar narkoba,"tambahnya.(TL)
Posting Komentar