News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Amankan Lima Tersangka dan Puluhan Barang Bukti

Amankan Lima Tersangka dan Puluhan Barang Bukti

BATURAJA, TL - Jajaran Polres OKU dalam beberapa waktu terakhir berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus berbeda. Yakni, satu tersangka jambret atas nama  Lasno alias Pendi (25) warga Kebun Jeruk, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

Kemudian, empat tersangka lainnya terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).  Yakni, Nurpadiman alias M Nur (30) warga Jalan Padat Karya Lorong Kenanga RT03, Desa Air Paoh, Kec Baturaja Timur.

Selanjutnya, Yudi Guntara (21) warga Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kab OKU Selatan. Gede Bagus Putra (21). Warga Desa Fajar Bulan Dan Fitra Dinata (23) warga Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti.

 Dari ungkap kasus tersebut, Polres OKU berhasil mengamankan beberapa barangbukti. Diantaranya, kasus curanmor polisi berhasil mengamankan 21 sepeda motor.

 “Mereka ini terdiri beberapa komplotan. Ada satu komplotan berhasil mencuri 16 sepeda motor. Yang komplotan lainnya ada yang satu kali melakukan kejahatan,” kata Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana  Sulandari didampingi, Wakapolres, Kompol Suryadi SIk dan Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan SKom, saat gelar kasus di Mapolres OKU, Senin (13/11).

Sedangkan dari kasus jambret polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 tas. Kemudian 17 flashdisk, 4 carger handphone, 6 headset dan 7 handphone.

Modus operandi tersangka jambret tersebut, tersangka membuntuti calon korbannya yang sama-sama menggunakan sepeda motor.  Kemudian, tersangka langsung merampas tas korban dan kabur. “Korbannya rata-rata wanita. Ada yang berusia dewasa, remaja dan anak-anak,” sambungnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa senjata tajam. Serta lima senjata api rakitan ilegal. Senjata api tersebut merupakan serahan  sukarela dari warga. Setelah pihaknya melakukan sosialisasi maklumat Kapolda selama operasi sapu jagad.

Dalam kesempatan tersebut, NK Widayana Sulandari menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal. Agar segera menyerahkan kepada polisi. Sebelum, pihaknya melakukan penangkapan.

“Kalau diserahkan secara sukarela tidak akan mendapat hukuman. Tapi,jika kami menangkap maka akan dikenakan Undang-Undang darurat dan dihukum,” tambahnya.

Dia menambahkan, banyaknya sepeda motor yang berhasil diamankan, Polres OKU meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan di Mapolres OKU.
Sementara, tersangka Lasno mengaku hasil jambretnya berbeda-beda. 

“Ada yang dalam tas korban itu berisi uang Rp5 juta. Uangnya habis untuk kebutuhan,” akunya.

Kasatreskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan Skom mengatakan  beberapa korban jambret dari tersangka Lasno ada yang mengalami luka parah. 

“Ada yang harus dibawa ke rumahsakit di Jakarta. Karena wajahnya luka parah terbentur aspal saat dijambret. Ada korban lain juga alami luka-luka,” pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar