News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ridho Yahya Ukir Sejarah Baru di Pilkada Prabumulih

Ridho Yahya Ukir Sejarah Baru di Pilkada Prabumulih

PRABUMULIH, TL - Pasangan incumbent Ir, H Ridho Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH bisa dipastikan bakal mengukir sejarah baru dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Prabumulih. Hal ini diperkuat ketika Pilkada serentak 2018 di Kota Prabumulih hanya menghadirkan pasangan calon tunggal.

Pasalnya, di akhir 2017, beberapa kandidat yang sempat diisukan bakal bertarung di Pilkada Prabumulih 2018 sudah berguguran sebelum perang. Satu pasangan calon perorangan yang sempat memasukkan berkas pencalonan ke KPUD Kota Prabumulih dengan terpaksa harus menyerah.

Syarat kelengkapan untuk mencalonkan diri menjadi pasangan calon di Pilkada Prabumulih 2018 belum lengkap seratus persen. Belum lagi waktu yang kian mepet memaksa kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih atas nama Yudi Hermanto - Natam tersebut memilih untuk mundur teratur.

Kandidat lainnya seperti TR Hulu - Yuri Gagarin hingga detik ini juga masih terlihat Abu-abu. Motto "Prabumulih Bersinar" yang kerap di suarakan kandidat ini mulai redup diakhir 2017. Hingga awal 2018 langkah sosok mantan Anggota DPRD Prabumulih periode 2009-2014 itu belum juga terlihat menuju KPUD.

Maka dapat dipastikan, pecalonan pasangan ini bakal urung karna waktu dan kenderaan politik ramai-ramai telah menyatakan dukungannya terhadap pasangan Incumbent. Pilkada Prabumulih 2018 Incumbent VS kotak kosong pun kian nyaring bunyinya ditengah masyarakat.

Sejarahnya, Pemilihan Kepala Daerah di Kota Prabumulih bahkan sebelum resmi berpisah dari Kabupaten Induk Muara Enim belum pernah menggelar Pilkada calon tunggal. Meski pada pelaksanaannya Pilkada kerap menghadirkan Petahana, namun para petarung Pilkada Prabumulih kerap ramai menghiasi bursa calon walikota untuk bertarung merebut kepercayaan konsituen.

Tak dapat dipungkiri, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pilkada. Hal ini juga telah di putuskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) yang sekaligus menegaskan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Jelas hal ini menjadi pertimbangan besar bagi para tokoh di Prabumulih yang kebanyakan duduk di DPRD untuk bertarung di Pilkada Prabumulih. Kalah jadi arang menang belum pasti. Belum lagi pesona Petahana baik melalui survey dan fakta dilapangan masih di atas rata-rata. Alhasil Pilkada Prabumulih 2018 berjudul Petahana VS Kotak Kosong sekaligus mengukir sejarah baru Pilkada Prabumulih.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar