Aturan Pemotongan Gaji, Dorong Penerimaan Zakat
Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin (Foto:MusliModerat.com) |
PALEMBANG – Wacana pemerintah memotong gaji Aparatur Sipil
Negara (ASN) untuk membayar zakat diyakini dapat mendorong penerimaan zakat.
Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel potensi zakat
yang dapat diperoleh di Sumsel mencapai Rp 2,3 triliun. Namun, yang bisa
dikumpulkan dari seluruh kabupaten/kota hanya mencapai Rp 40 miliar.
Wakil Ketua IV Baznas Sumsel, Teguh Sobri menuturkan
penerapan aturan penarikan akat di kalangan ASN di Sumsel sebenarnya telah
berjalan sejak 2002. Di tingkatan pusat bahkan telah dikeluarkan Instruksi
Presiden No 3 2014 untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dari kalangan
Departemen, BUMN, Kepolisian, Kejaksaan, maupun TNI melalui Baznas.
“Tapi belum berjalan optimal karena belum adanya kesadaran
dari kalangan ASN untuk memenuhi kewajiban membayar zakat,” ujar Teguh saat
dibincangi, kemarin (14/2/2018).
Menurut Teguh, pengumpulan dana zakat dari masyarakat yang
dilakukan di Baznas Sumsel saja mencapai Rp2 miliar di tahun lalu. Setiap
tahunnya, perolehan zakat ini selalu mengalami peningkatan sekitar 15-16
persen. “Rata-rata di seluruh kabupaten/kota juga mengalami peningkatan yang
sama. Tetapi tidak terlalu signifikan,” katanya.
Zakat yang dikumpulkan tidak hanya dari ASN saja. Ada juga
umum perorangan, pedagang, pengusaha perkebunan, pertambangan serta beberapa
perusahaan yang mewajibkan karyawannya membayar zakat. “Ada yang rutin membayar
zakat. Tapi ada juga yang sesekali saja saat momen tertentu seperti Idul
Fitri,” ungkapnya.
Beberapa kendala dalam pengumpulan zakat antara lain
minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang harta yang wajib
dizakatkan. “Kemudian, masyarakat juga banyak yang kurang percaya dengan
lembaga pengumpul zakat yang sudah ada. Mereka banyak menyalurkannya secara
langsung,” bebernya.
Wacana penerapan aturan pengumpulan zakat dapat mendorong
peningkatan pengumpulan dana zakat. “Selain zakat, kami juga berharap
pemerintah dapat menerbitkan aturan untuk membayar infaq. Potensinya juga
tinggi sekali,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH
Ma'ruf Amin mengatakan, renana pemotongan langsung gaji ASN untuk disalurkan ke
zakat saat ini masih dalam tahap pembahasan. Hanya saja, Ma’ruf menjelaskan
bagi umat Islam, zakat sifatnya wajib untuk membersihkan harta. “Peruntukannya
juga sudah ada ketetapannya. Jadi memang bisa dipaksakan. Tapi aturan dan
penyalurannya harus jelas,” bebernya.
Ma’ruf menjelaskan pihaknya nanti akan membuat fatwa terkait
pemungutan dan peruntukan dana zakat yang dipungut dari gaji pegawai tersebut.
“Kami akan bahas aturannya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat,” pungkasnya. (yo)
Posting Komentar