News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aturan Pemotongan Gaji, Dorong Penerimaan Zakat

Aturan Pemotongan Gaji, Dorong Penerimaan Zakat

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin (Foto:MusliModerat.com)

PALEMBANG – Wacana pemerintah memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat diyakini dapat mendorong penerimaan zakat. Berdasarkan data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel potensi zakat yang dapat diperoleh di Sumsel mencapai Rp 2,3 triliun. Namun, yang bisa dikumpulkan dari seluruh kabupaten/kota hanya mencapai Rp 40 miliar.
Wakil Ketua IV Baznas Sumsel, Teguh Sobri menuturkan penerapan aturan penarikan akat di kalangan ASN di Sumsel sebenarnya telah berjalan sejak 2002. Di tingkatan pusat bahkan telah dikeluarkan Instruksi Presiden No 3 2014 untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dari kalangan Departemen, BUMN, Kepolisian, Kejaksaan, maupun TNI melalui Baznas.
“Tapi belum berjalan optimal karena belum adanya kesadaran dari kalangan ASN untuk memenuhi kewajiban membayar zakat,” ujar Teguh saat dibincangi, kemarin (14/2/2018).
Menurut Teguh, pengumpulan dana zakat dari masyarakat yang dilakukan di Baznas Sumsel saja mencapai Rp2 miliar di tahun lalu. Setiap tahunnya, perolehan zakat ini selalu mengalami peningkatan sekitar 15-16 persen. “Rata-rata di seluruh kabupaten/kota juga mengalami peningkatan yang sama. Tetapi tidak terlalu signifikan,” katanya.
Zakat yang dikumpulkan tidak hanya dari ASN saja. Ada juga umum perorangan, pedagang, pengusaha perkebunan, pertambangan serta beberapa perusahaan yang mewajibkan karyawannya membayar zakat. “Ada yang rutin membayar zakat. Tapi ada juga yang sesekali saja saat momen tertentu seperti Idul Fitri,” ungkapnya.
Beberapa kendala dalam pengumpulan zakat antara lain minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang harta yang wajib dizakatkan. “Kemudian, masyarakat juga banyak yang kurang percaya dengan lembaga pengumpul zakat yang sudah ada. Mereka banyak menyalurkannya secara langsung,” bebernya.
Wacana penerapan aturan pengumpulan zakat dapat mendorong peningkatan pengumpulan dana zakat. “Selain zakat, kami juga berharap pemerintah dapat menerbitkan aturan untuk membayar infaq. Potensinya juga tinggi sekali,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan, renana pemotongan langsung gaji ASN untuk disalurkan ke zakat saat ini masih dalam tahap pembahasan. Hanya saja, Ma’ruf menjelaskan bagi umat Islam, zakat sifatnya wajib untuk membersihkan harta. “Peruntukannya juga sudah ada ketetapannya. Jadi memang bisa dipaksakan. Tapi aturan dan penyalurannya harus jelas,” bebernya.
Ma’ruf menjelaskan pihaknya nanti akan membuat fatwa terkait pemungutan dan peruntukan dana zakat yang dipungut dari gaji pegawai tersebut. “Kami akan bahas aturannya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (yo)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar