Lakukan Pendataan Ulang dan Verifikasi Objek Pajak PAD
Bupati OKU TIMUR, HM Kholid MD |
BELITANG, TL - Bupati OKU Timur HM Kholid MD menghadiri
sekaligus membuka secara resmi acara pendataan ulang dan verifikasi objek pajak
Pendapatan Asli Daerah (PAD) se - Kabupaten OKU Timur 2018. Acara dihadiri
seluruh OPD, Camat,dan seluruh Kades se-kabupaten OKU Timur bertempat di Aula
SMA N 1 Belitang,Selasa (20/03/2018).
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur, HM Kholid MD menuturkan
ada tiga 3 sumber pendapatan daerah Kabupaten OKU Timur yaitu pajak dan restribusi
daerah yang dikelola langsung oleh Pemkab OKU Timur serta dana perimbangan pusat dan dana bagi hasil.
Namun, Pemkab tidak bisa hanya berpangku tangan dengan dana perimbangan dan
dana bagi hasil saja.
“Selain itu, OKU Timur juga tidak memiliki Sumber daya
mineral yang bisa dikelola,” katanya.
Untuk itu, orang nomor satu di Bumi Sebiduk Sehaluan ini,
meminta seluruh jajaran Pemkab dapat memaksimalkan potensi pemungutan pajak dan
retribusi daerah yang belum berjalan maksimal. “Hal inilah yang mendasari
kegiatan pendataan ulang dan verifikasi data objek pajak,” ujarnya.
Diterangkan Kholid, di 2017, Pemkab OKU Timur melalui Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) PBB-P2 sebesar Rp. 6.501.568.196. Kemudian, per 31 Desember
2017 BPPRD hanya menerima Rp. 3.508.317.848 yang terdiri dari penerimaan pajak
tahun 2017 sebesar Rp. 3.238.923.180 dan denda sebesar Rp, 269. 394.668 atau
sekitar 49,82 persen.
“Pemungutan pajak dan retribusi ini kurang maksimal,”terang Kholid.
Bupati OKU Timur menghimbau kepada Kepala RT,Kepala dusun,
Kades dan yang paling penting kepada para camat,agar saling bekerja sama untuk
keberhasilan peningkatan PAD. “Ini juga sebagai acuan penilaian kinerja camat berhasil
atau tidaknya dalam memimpin daerah masing - masing,” pungkasnya. (Lay)
Posting Komentar