News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait pemilihan BPD dimasa Pandemi Covid -19, Begini info dari DPMD.

Terkait pemilihan BPD dimasa Pandemi Covid -19, Begini info dari DPMD.

Pali - Matametro.com.  Belakangan ini mulai santer terdengar  akan diadakannya pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam waktu dekat dibeberapa daerah Pedesaan, apalagi dimasa Pandemi covid-19 seperti sekarang ini.

Terkait hal tersebut Kadin DPMD Kab Pali A Gani, melalui Kabid DPMD Rizal Pahlefi, AP. M.si. Memberikan penjelasan diruang kerjanya Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulia, Senin (01/02/21).

Ia menuturkan " Ada beberapa Desa di Kabupaten Pali sebentar lagi akan segera melakukan pemilihan BPD,  jika sebelum nya sistem pemilihan BPD yang dipakai adalah sistem pemilihan langsung, Maka di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini pemilihan dilakukan melalui musyawarah perwakilan .

" Hal ini dilakukan untuk mematuhi Protokol kesehatan, apa lagi Pali saat ini berstatus zona orange, jadi sistem pemilihan BPD yang dilakukan nanti mengacu kepada surat edaran Mendagri  No. 440/60/SJ. Tgl 5 Januari 2021. Tentang Mekanisme pemilihan BPD,  dan Peraturan Daerah Nomor. 04 tahun 2019, yang Tertuang dalam Pasal (10) Ayat 2, disana dijelaskan bahwa (Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD, pemilihan dilakukan melalui musyawarah perwakilan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal (4) ayat 1, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih). 

Unsur wakil masyarakat paling banyak berjumlah 40 orang masing-masing desa, yang terdiri atas :
1. Unsur wakil masyarakat keterwakilan perempuan, yakni perempuan dari setiap dusun maksimal 10 orang perdesa, untuk memilih calon anggota BPD keterwakilan perempuan.
2. Unsur wakil masyarakat keterwakilan dusun maksimal 30 org per desa, yg akan memilih calon anggota BPD keterwakilan dusun.

Dijelaskannya " Dinas DPMD sudah menyurati camat melalui Surat Kadin PMD  No.140/42/DPMD-III/2021 tgl 26 Januari 2021 perihal pemilihan dan pengisian anggota BPD, dimana dalam surat tsb diminta kepada Camat untuk melaksanakan hal sbb :
1. Mensosialisasikan aturan pemilihan BPD dengan metode musyawarah perwakilan .
2. Pelaksanaan pemilihan anggota BPD harus berkoordinasi dengan Satgas penanganan COVID-19 Kab Pali, unsur Muspika, Pihak Puskesmas dan instansi terkait lainnya.
3. Jadwal pelaksanaan pemilihan anggota BPD diatur oleh Kecamatan setelah pelaksanaaan Musrenbang Kecamatan.
4. Hal yang belum jelas dapat berkoordinasi dgn Dinas PMD selaku OPD terkait.

Ia menambahkan " untuk waktu pelaksanaan pemilihan BPD sendiri kemarin tanggal 26 Januari 2021, kita sudah mengadakan Rapat Pembahasan Pemilihan BPD, jadi waktu dan tanggal pelaksanaan pemilihan BPD kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kecamatan, Ujarnya (s).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar